Senin, 29 April 2013

Pengantar Advokasi


STUDI ADVOKASI1
Sebuah Pengantar Menuju Perubahan Sosial2
A.R Tridissuwedhy3
Fenomana perkembangan Negara Indonesia dalam berbagai bidang, pasti akan  menimbulkan pembangunan-pembangunan dalam berbagai sektor. Dan pastinya akan muncul juga aktivitas-aktivitas yang menyangkut kepentingan tersebut. Hal ini tentunya entah secara langsung atau tidak akan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Pembangunan hari ini menjadi sebuah tragedi, ketika pembangunan yang didukung kebijakan-kebijakan dari pemerintah malah menyengsarakan rakyat. Banyak kasus yang muncul dimana pembangunan bukan mensejahterakan rakyat. Misalnya, penggusuran pasar Dinoyo yang dialih fungsikan sebagai Mall Dinoyo, SPP sekolah mahal dan ketika tidak bisa membayar SPP harus di DO, proyek pembebasan lahan untuk pembangunan jalan trans jawa yang pembayarannya masih tersendat, dan masih banyak contoh lainnya.
Dari berbagai kasus tersebut, muncullah pendampingan-pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh LSM, Lembaga Bantuan Hukum, ataupun lembaga-lembaga lainnya yang masih peduli dengan permasalahan sosial yang ada. 
Konsep Advokasi
Masih banyak yang menganggap bahwa kata advokasi pasti berkaitan dengan hukum. Padahal sesuai dengan kamus besar Bahasa Indonesia advokasi berarti pembelaan. Dalam perkembangannya, advokasi merupakan keseluruhan aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan hukum. Advokasi juga dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang terampas dan terlanggar hak asasinya.
Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih spesifik, dalam  praksisnya kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang dibuat oleh para penguasa. Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan beberapa regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan warganya untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi warganya. Hal ini dikarenakan  pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka selalu memainkan peranan dalam proses kebijakan.
Langkah-langkah Advokasi
 












1.      Pemilihan Isu yang Tepat
Ini menyangkut permasalahan yang terjadi dan yang akan diperjuangkan. Isu ini harus digodok matang sehingga pelaku advokasi dan objek yang akan di advokasi mempunyai pemahaman bersama terkait isu tersebut.
2.      Membangun Opini & Fakta
Setelah isu didapat, disini harus disiapkan dengan fakta-fakta atau data yang sesuai isu. Kemudian akan dibangun opini-opini untuk mendukung isu tersebut.
3.      Memahami Sistem Kebijakan Publik
Melakukkan pengkajian tentang kebijakan-kebijakan yang akan di counter. Sehingga seluruh anggota atau masyarakat paham bahwa kebijakan tersebut merugikan. Misalnya kebijakan Pemerintah Megawati mengeluarkan Inpres No. 8 Tahun 2002 mengenai Release and Discharge (R&D) yang membebaskan sekaligus memberikan jaminan tidak akan dituntut secara hukum bagi para konglomerat pengguna BLBI yang telah melunasi utang mereka.
4.      Membangun Aliansi
Yaitu mencari berbagai organ yang mempunyai keprihatinan yang sama terkait isu yang akan di advokasi.
5.      Merancang Stratag
Melakukan penyusunan strategi yang tepat untuk melakukan aksi (advokasi). Misalnya melakukan maping terkait permasalahan, selanjutnya menentukan langkah-langkah yang harus diambil.

6.      Lobi
Melakukan pendekatan-pendekatan terhadap pihak tertentu, umumnya lobi dilakukan terhadap pembuat kebijakan atau pembuat aturan.
7.      Aksi
Lobi di atas juga bisa dikategorikan dalam aksi. Namun ketika lobi gagal, kita bisa melaksanakan aksi lain, misalnya aksi turun jalan, aksi mogok kerja untuk buruh, dll. Ini dimaksudkan selain untuk menuntut kepentingan kita juga sebagai opini public, sehingga masyarakat lain tau bahwa terjadi suatu permasalahan.
8.      Evaluasi
Tujuan dari advokasi adalah tercapainya tujuan advokasi tersebut. Sehingga, terkadang advokasi ini memerlukan waktu yang lama. Ketika langkah-langkah diatas sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah evaluasi. Evaluasi disini ditujukan untuk mengulas kembali, langkah-langkah mana yang harus diperbaiki ataupun ditambah. Walaupun advokasi telah berhasil, evaluasi tetap harus dilakukan.
Secara tegas perlu dinyatakan, Bahwa Advokasi adalah persoalan "menang atau kalah". Karena itu tujuan konkrit advokasi adalah memenangkan suatu isu atau kasus. Isu yang di advokasi merupakan isu atau masalah pokok yang menyangkut kepentingan komunitas, misalnya kasus tanah, land-reclaiming, dan lain-lainnya.
Bentuk advokasi dapat berupa demonstrasi, unjuk rasa, mengirim surat tuntutan atau petisi, mengirim delegasi (utusan perwakilan), atau mengadakan dengar pendapat masyarakat (public hearing).
Demikianlah sekilas tentang pengertian advokasi, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar