STUDI ADVOKASI1
Sebuah Pengantar
Menuju Perubahan Sosial2
A.R
Tridissuwedhy3
Fenomana
perkembangan Negara Indonesia dalam berbagai bidang, pasti akan menimbulkan pembangunan-pembangunan dalam
berbagai sektor. Dan pastinya akan muncul juga aktivitas-aktivitas yang
menyangkut kepentingan tersebut. Hal ini tentunya entah secara langsung atau
tidak akan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Pembangunan
hari ini menjadi sebuah tragedi, ketika pembangunan yang didukung
kebijakan-kebijakan dari pemerintah malah menyengsarakan rakyat. Banyak kasus
yang muncul dimana pembangunan bukan mensejahterakan rakyat. Misalnya,
penggusuran pasar Dinoyo yang dialih fungsikan sebagai Mall Dinoyo, SPP sekolah
mahal dan ketika tidak bisa membayar SPP harus di DO, proyek pembebasan lahan
untuk pembangunan jalan trans jawa yang pembayarannya masih tersendat, dan
masih banyak contoh lainnya.
Dari
berbagai kasus tersebut, muncullah pendampingan-pendampingan masyarakat yang
dilakukan oleh LSM, Lembaga Bantuan Hukum, ataupun lembaga-lembaga lainnya yang
masih peduli dengan permasalahan sosial yang ada.
Konsep Advokasi
Masih
banyak yang menganggap bahwa kata advokasi pasti berkaitan dengan hukum.
Padahal sesuai dengan kamus besar Bahasa Indonesia advokasi berarti pembelaan.
Dalam perkembangannya, advokasi merupakan keseluruhan aktivitas yang
diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan
perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan hukum. Advokasi juga dilakukan
dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang terampas dan terlanggar hak
asasinya.
Tujuan
dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas
sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan.
Secara lebih spesifik, dalam praksisnya
kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang
dibuat oleh para penguasa. Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan
beberapa regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif,
legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan warganya untuk mematuhi peraturan
yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan
perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan
dampak negatif bagi warganya. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin
mewakili secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka
selalu memainkan peranan dalam proses kebijakan.
Langkah-langkah Advokasi

1. Pemilihan
Isu yang Tepat
Ini menyangkut
permasalahan yang terjadi dan yang akan diperjuangkan. Isu ini harus digodok
matang sehingga pelaku advokasi dan objek yang akan di advokasi mempunyai
pemahaman bersama terkait isu tersebut.
2. Membangun
Opini & Fakta
Setelah
isu didapat, disini harus disiapkan dengan fakta-fakta atau data yang sesuai
isu. Kemudian akan dibangun opini-opini untuk mendukung isu tersebut.
3. Memahami
Sistem Kebijakan Publik
Melakukkan
pengkajian tentang kebijakan-kebijakan yang akan di counter. Sehingga seluruh
anggota atau masyarakat paham bahwa kebijakan tersebut merugikan. Misalnya kebijakan Pemerintah Megawati mengeluarkan
Inpres No. 8 Tahun 2002 mengenai Release and Discharge (R&D) yang
membebaskan sekaligus memberikan jaminan tidak akan dituntut secara hukum bagi
para konglomerat pengguna BLBI yang telah melunasi utang mereka.
4. Membangun
Aliansi
Yaitu
mencari berbagai organ yang mempunyai keprihatinan yang sama terkait isu yang
akan di advokasi.
5. Merancang
Stratag
Melakukan
penyusunan strategi yang tepat untuk melakukan aksi (advokasi). Misalnya
melakukan maping terkait permasalahan, selanjutnya menentukan langkah-langkah
yang harus diambil.
6. Lobi
Melakukan
pendekatan-pendekatan terhadap pihak tertentu, umumnya lobi dilakukan terhadap
pembuat kebijakan atau pembuat aturan.
7. Aksi
Lobi
di atas juga bisa dikategorikan dalam aksi. Namun ketika lobi gagal, kita bisa
melaksanakan aksi lain, misalnya aksi turun jalan, aksi mogok kerja untuk
buruh, dll. Ini dimaksudkan selain untuk menuntut kepentingan kita juga sebagai
opini public, sehingga masyarakat lain tau bahwa terjadi suatu permasalahan.
8. Evaluasi
Tujuan
dari advokasi adalah tercapainya tujuan advokasi tersebut. Sehingga, terkadang
advokasi ini memerlukan waktu yang lama. Ketika langkah-langkah diatas sudah
dilakukan, langkah selanjutnya adalah evaluasi. Evaluasi disini ditujukan untuk
mengulas kembali, langkah-langkah mana yang harus diperbaiki ataupun ditambah.
Walaupun advokasi telah berhasil, evaluasi tetap harus dilakukan.
Secara
tegas perlu dinyatakan, Bahwa Advokasi adalah persoalan "menang
atau kalah". Karena itu tujuan konkrit advokasi adalah memenangkan
suatu isu atau kasus. Isu yang di advokasi merupakan isu atau masalah pokok
yang menyangkut kepentingan komunitas, misalnya kasus tanah, land-reclaiming,
dan lain-lainnya.
Bentuk
advokasi dapat berupa demonstrasi, unjuk rasa, mengirim surat tuntutan atau
petisi, mengirim delegasi (utusan perwakilan), atau mengadakan dengar pendapat
masyarakat (public hearing).
Demikianlah
sekilas tentang pengertian advokasi, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar